Aspek royalti fee dalam franchise

18
Jan

Franchise & Royalti fee wajib ada dan menjadi syarat dalam franchise. Jika ada franchisor yang mengaku tidak memungut franchise & royalti fee, itu bohong! Dan itu tandanya ada yang ditutup-tutupi menyangkut keuntungan, atau sudah dibebankan pada unsur-unsur lain seperti bahan baku dsb.

Pada hakekatnya royalti adalah honorarium yang dibayar oleh licensee/franchisee, pemakai konsep, sistem, penemuan, proses, methode/cara (Haki), logo, merk/nama pada licensor/franchisor dan pemilik.

Mendengar royalti fee mungkin sudah tidak asing lagi karena sering ditulis dan diucapkan di berbagai media, buku dan seminar-seminar publik. Namun demikian sebetulnya istilah tersebut adalah istilah yang lazim dipakai dalam bidang lisensi, distribusi maupun franchise. Dan di masing-masing bidang, royalti fee sejatinya lebih menitikberatkan pada aspek pemakaian/penggunaan karena memang royalti fee adalah biaya yang harus dibayar secara periodik atas penggunaan konsep, sistem, penemuan, proses, methode/cara (Haki), logo, merk/nama.

Dalam franchise sebagai suatu format bisnis yang dituangkan dalam suatu perjanjian antara franchisor sebagai pemilik dari hak intelektual, brand, logo dan sistem operasi dan franchisee sebagai penerima (konsep, sistem, penemuan, proses, methode/cara (Haki), logo, merk/nama) royalti fee wajib dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor sesuai yang diperjanjikan dan dalam  hal ini wajib dibayarkan setiap bulan/triwulan.

Mengenai berapa besarnya, tergantung jenis usaha serta hitung-hitungan dari franchisor yang mencakup aspek feasibility atau kelayakannya suatu usaha franchise. Meski begitu menurut saya, besarnya royalti fee yang wajar adalah yang seperi di luar negeri, yakni antara 1%-12%. Kalau lebih dari itu sudah tidak wajar. Dan prosentase tersebut harus diambil dari omset kotor bukan profit. Mengapa? bila dihitung dari profit akan njlimet (ribet.red) karena profit itu sudah masuk dalam pembukuan sehingga perhitungan harus memperhatikan banyak aspek.

Keberadaan royalti fee sudah seharusnya dijadikan sumber utama pendapatan franchisor demi kelangsungan usahanya, karena bagaimanapun juga franchisor membutuhkan dana tersebut untuk membiayai segala pengeluaran untuk men-support usahanya seperti: membayar biaya supervisi, biaya monitoring dan biaya on going asistensi secara terus menerus.

Makna dari kalimat saya tersebut adalah sebagai franchisor harus bisa membuat untung bukan dari franchisee tetapi melalui franchisee. Artinya apa? Franchisee untung maka dia sebagai franchisor juga untung. Jadi hubungan franchisor dan franchisee harus win-win.Jangan hanya mungut royalti kemudian dilepas begitu saja.

Sebab itu, sudah sewajarnya dalam franchise ada royalti fee. Jika sampai ada franchisor yang dalam promo-nya mengklaim tidak akan menarik royalti fee kepada franchisee. Itu sebetulnya bohong. Bisa jadi fee dimaksud sudah dimasukkan ke dalam biaya bahan baku ataupun yang lain. Dan sebagai usaha franchise sudah selayaknya terbuka alias tidak menutup berapa keuntungan yang didapat. Kalau sampai ada yang menutup-nutupi keuntungan namanya bukan franchise!

Meskipun royalti fee sewajarnya ada dan harus ada dalam franchise namun mungut-nya harus sama untuk setiap franchisee. Jadi tidak boleh ada diskriminasi meskipun franchisor memiliki franchisee di beberapa daerah dan omsetnya berbeda-beda. Misalnya, kalau franchisor mematok royalti fee 5% maka semua franchisee harus membayar 5%. Karena itu, kalau mau franchise harus memiliki omset yang memadai. Dan jika usahanya kecil dan omsetnya kecil, jangan jadi franchise.

Anang Sukandar,
Ketua Asosiasi Franchise Indonesia

Sumber : majalahfranchise.com



Limosin Creative